Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kasihi Dan Lindungi Anak Dari Tindakan Kekerasan

generasi penerus

Orang tua mana yang tidak senang akan kehadiran sibuah hatinya saat lahir kedunia.

Rasa suka cita bercampur haru yang dinantikannya menjadi sebuah harapan baru dalam suatu keluarga.

Tidak sedikit orang tua bekerja keras untuk menghidupi anak-anaknya untuk terus tumbuh berkembang dalam hidupnya dengan harapan kelak anak-anaknyapun dapat hidup bahagia dan menjadi penerus garis keturunan dan silsilah keluarga, serta menjadi penerus kehidupan dalam berbangsa dan bernegara.

Dalam pandangan islam, anak adalah merupakan anugerah sekaligus sebagai amanah yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban dari orang tuanya.

Anak menjadikan pula salah satu ladang amal bagi orang tuanya dalam mendidik, mengasuh, membimbing dan mengarahkan anak ke jalan yang benar.

Dalam pandangan manusia, seorang anak adalah individu dengan usia kurang dari 18 tahun, belum matang secara fisik dan sosial sehingga membutuhkan tanggungan, bimbingan dan perlindungan penuh dari orang dewasa.

Akhir-akhir ini kembali kita di hebohkan dengan berbagai pemberitaan dari berbagai media tentang tindakan kekerasan dan asusila terhadap anak.

Yang sungguh mirisnya lagi adalah bahwa tindakan-tindakan kekerasan dan asusila tersebut dilakukan oleh orang tua korban dengan berbagai sebab, beberapa faktor klasik diantaranya adalah problematika ekonomi dalam keluarga, ketidak harmonisan antara orang tua, dan gangguan psikologis ataupun gangguan kejiwaan dari orang tua si anak yang bersifat tempramental, sehingga sang anak menjadi pelampiasan amarah dari penyebab tersebut.

Berkaitan hal tersebut, negara turut andil bagian dalam perlindungan anak dari tindak penganiayaan anak melalui undang-undang yang diatur khusus dalam Pasal 76C UU 35/2014 yang berbunyi :

"Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak"

Dalam artikel ini saya tidak akan menjelaskan secara detail tentang apa saja sanksi hukuman untuk para pelaku penganiayaan dan kekerasan terhadap anak, karena saya bukanlah ahli hukum.

Namun dalam artikel ini saya hanya mengajak dan mengingatkan untuk kita semua khususnya untuk para orang tua agar senantiasa menjaga dan melindungi anak-anak dari tindakan kekerasan dalam bentuk apapun, sekaligus mengajak para orang tua untuk senantiasa mengasihi, menyayangi dan melindungi putra dan putrinya dengan memberi pengarahan dan pendidikan yang tepat serta dengan pembekalan pemahaman agama agar anak-anak kelak dewasa nanti dapat menikmati hidup tanpa menanggung beban peristiwa kelabu dimasa kecilnya.

Munwap
Munwap Menulis dalam sunyi meskipun tak bermakna dan tak pandai merangkai kata.