Persyaratan Dan Fungsi Kartu Identitas Anak (KIA).
Program pemerintah melalui dinas Disdukcapil kini mencanangkan penerbitan identitas anak melalui pembuatan kartu KIA (Kartu Identitas Anak) yang serupa bentuknya seperti E-KTP (Elektronik-Kartu Tanda Penduduk).
Dalam properti KIA terekam informasi data anak mulai dari NIK, nama, tanggal lahir, alamat, agama, kewarganegaraan, dan masa berlaku KIA.
Pada KIA juga terdapat kode QR yang terletak di sudut kiri bawah.
Intinya sama seperti E-KTP.
Penerbitan pembuatan kartu identitas anak atau KIA disambut antusias oleh sejumlah warga di beberapa daerah. Pasalnya, KIA merupakan salah satu persyaratan untuk pendaftaran sekolah jenjang SD, SMP, dan SMA.
Dalam pembuatan kartu KIA tidak dikenakan biaya alias gratis yang bisa langsung datang ke kantor kecamatan tempat tinggal warga masing-masing.
Warga masyarakat Indonesia boleh melakukan pendaftaran perekaman data untuk pembuatan kartu KIA di kantor kecamatan dimulai dari usia 0-17 tahun atau belum wajib memilik E-KTP.
Berikut adalah pesyaratan untuk pembuatan KIA :- Surat pengantar RT/RW setempat.
- KTP dan KK orang tua (Photocopy 1 lembar).
- Surat Nikah Orang tua (Photocopy 1 lembar).
- Akte kelahiran anak (Photocopy 1 lembar).
- Pas photo warna ukuran 2x3 (2 lembar).
Jika persyaran sudah lengkap, anda bisa langsung daftar pembuatan KIA (Kartu Identitas Anak) di kantor kecamatan dan maksimal selesai satu minggu setelah data di masuk.
Demikian posts kali ini semoga bisa membantu.
Posting Komentar untuk "Persyaratan Dan Fungsi Kartu Identitas Anak (KIA)."